Tugas Pokok

Stasiun Klimatologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.  Berdasarkan peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2014 tentang uraian tugas Stasiun Klimatologi maka Stasiun Klimatologi Kelas I Sampali mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengolahan data dan pelayanan jasa iklim di Wilayah Sumatera Utara.

Uraian tugas Stasiun Klimatologi Kelas I sebagai berikut:

  1. Pengamatan, yang meliputi pengamatan klimatologi, pengamatan meteorology pertanian dan pengamatan kualitas udara.
  2. Pengolahan data, yang meliputi Pengumpulan dan Penyebaran Data, Quality Control data, Analisis dan Prakiraan, Penyimpanan Data, dan Pengaksesan Data baik nasional maupun internasional.
  3. Pelayanan Jasa, yang meliputi analisa dan prakiraan, informasi iklim ekstrim, informasi kualitas udara sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa di wilayah Sumatera Utara.
  4. Pemeliharaan peralatan pengamatan iklim atau cuaca.
  5. Koordinasi / Kerjasama dengan Stake holder di wilayah Sumatera Utara.
  6. Tugas Administrasi dan Kerumahtanggaan.