Berdasarkan PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
NOMOR : KEP. 009 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN DINI, PELAPORAN, DAN DISEMINASI INFORMASI CUACA EKSTRIM, maka yang dimaksud dengan Curah Hujan Ekstrim adalah berupa hujan lebat dan hujan es.
Hujan Lebat adalah hujan dengan intensitas paling rendah 50 (lima puluh) milimeter (mm)/24 (dua puluh empat) jam dan/atau 20 (dua puluh) milimeter (mm)/jam.
Hujan es adalah hujan yang berbentuk butiran es yang mempunyai garis tengah paling rendah 5 (lima) milimeter (mm) dan berasal dari awan Cumulonimbus.
Berdasarkan data curah hujan rata – rata tahun 1980 – 2016 di Stasiun Klimatologi Deli Serdang,maka dapat disimpulkan sebagai berikut: